Pendataan BSM 2014
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617, 2752223 Fax: 771015, 2752223 Ciamis 46214
Nomor : Kd.10.07/4/PP.03.2//2014 Ciamis, 27 Februari 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan Penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Tahun 2014
Kepada
Yth. 1. Kepala MIN/MIS
2. Kepala MTsN/MTsS
3. Kepala MAN/MAS
Se-KabupatenCiamis
`
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor : Kw.10.02/4/PP.03.2/0854/2014 Tanggal 21Februari 2014 tentang Pendataan Penerimaan Bantuan Siwa Miskin (BSM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2014dalam rangka penyaluran dana program BSM APBN Tahun 2014kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan Pendataan Siswa Madrasah calon penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014 sebagai berikut :
a. Mengisi Form BSM-01 Keputusan Kepala Madrasah Swasta tentang Penetapan Calon Penerima Program BSM (Format terlampir);
b. Mengisi Form BSM-01A Keputusan Kepala Madrasah Negeri tentang Penetapan Daftar Penerima Program BSM (Format terlampir);
c. Mengisi Form BSM-02 Berita Acara Surat Keputusan (Format terlampir);
d. Mengisi Form BSM-03 Lampiran SK Kepala Madrasah tentang calon/daftar Siswa penerima BSM berbasis Kartu BSM (Format terlampir);
e. Mengisi Form BSM-04Lampiran SK Madrasah tenteng Siswa Calon/daftar Penerima BSM berbasis Non Kartu (Format terlampir);
f. Mengisi Form BSM-05 Rekapitulasi Siswa Calon/daftar Penerima BSM berbasis (Kartu BSM dan KPS) (Format terlampir);
g. Mengisi Form-06Rekapitulasi tentang Penerimaan Dana BSM(Format terlampir);
h. Pada saat melaporkan dokumen tersebut, agar membawa stempel madrasah.
2. Teknis pengisian format poin 1 mengacu kepada ketentuan sebagaimana berikut:
a. Program Bantuan Siswa Miskin APBN Tahun 2014 diprioritaskan kepada :
1) Siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun swata yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM APBN-P Tahun 2013.
2) Siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun swata yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan belum ditetapkan sebagai penerima BSM APBN-P Tahun 2013.
b. Apabila data prioritas pada poin a sudah direkap seluruhnya, Kepala Madrasah dan Komite Madrasah dapat mengusulkan siswa calon penerima BSM :
1) Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH ( Program Keluarga Harapan),atau;
2) Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
3) Siswa korban musibah bencana alam;
4) Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa;
5) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya,atau;
6) Yatim dan/atau piatu, atau;
7) Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun.
c. Madrasah Negeri dan swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melapor ke Madrasah. Setiap Kepala Rumah Tangga yang memiliki KPS semua anak-anaknya yang masih sekolah berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2) Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (sesuai Form terlampir)
3) Mendata siswa yang orang tuanya tidak mempunyai KPS tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
3. Seluruh dokumen bertandatangan dan cap asli (bukan fotocopy) dikirimkan rangkap 1 ke Seksi Pendidikan Madarasah Kontor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis paling lambat 06 Maret 2014.
4. Seluruh dokumen agar dilengkapi dengan softcopy(tidak dikirim via email, langsung berupa CD) untuk mempercepat rekapitulasi data dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
a.n. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 19680530 199403 1 003
Tembusan :
Yth.Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenCiamis
Keterangan :
Untuk mengunduh surat edaran dan Form isiannya silahkan unduk dengan cara KLIK DISINI
0 Response to "Pendataan BSM 2014"
Posting Komentar
Jangan Lupa Kasih Komentarnya yah....!